Tugu Wedi merupakan tetenger (Land Mark) dan identitas masyarakat Wedi. Tugu ini mempunyai makna bahwa pada jaman dulu Wedi menjadi bagian wilayah (tlatah) dan kekuasaan Keraton Surakarta. Periodesasinya didirikan pada masa Paku Buwono lV.
Hal ini jelas merupakan Benda Cagar Budaya (BCB) yang mempunyai nilai penting (Value and Significant) sejarah dan kepurbakalaan yang sangat tinggi serta dilindungi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.
Rekonstruksi BCB tersebut harus memenuhi empat prinsip, yaitu keaslian bentuk, bahan, keletakan dan teknologi pengerjaan.
Rekonstruksi yang pertama seperti Apollo Jepluk (kata orang jawa), rekonstruksi yang kedua entah mirip apa, yang jelas tugu yang sekarang telah dirubah bentuknya, digeser kurang lebih 1,5m dari keletakan semula.
Selain telah melanggar prinsip tersebut, rekonstruksi tidak memperhatikan makna simbolik (kognitif), falsafah, nilai-nilai, psikologi masyarakat Wedi dari bentuk dan keletakan Tugu Wedi yang sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar